Minggu, 22 Maret 2009

Riba Dalam Islam

BAB RIBA

Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka Berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah Telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang Telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang Telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.

(al-baqarah:275)

Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa. (al-baqarah:176)

Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), Maka Ketahuilah, bahwa Allah dan rasul-Nya akan memerangimu. dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), Maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya. (al-baqarah:279)

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat gandadan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. (aal-imran:130)

Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, Maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, Maka (yang berbuat demikian) Itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya). (ar-ruum:39)

حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ يُونُسَ حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ حَدَّثَنَا سِمَاكٌ حَدَّثَنِي عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَشَاهِدَهُ وَكَاتِبَهُ

Rasulullah melaknat yang memakan harta riba, yang mewakilinya, yang menyaksikannya, yang menulisnya.

a.         Pengertian Riba

Tambahan, interest.

-          Hambali              : tambahan sesuatu yang dikususkan.

-          Hanafi                  : tambahan pada harta pengganti dalam pertambahan harta dengan harta.

-          Al-Jurjani            : tambahan pembayaan tanpa ada ganti yang disyaratkan pada salah satu dari                                dua yang berakad

-          M. Abduh          : penambahan yang disyaratkan oleh orang yang memiliki harta bagi orang yang                                  meminjam hartanya karena adanya pengunduran janji pembayaran oleh                               peminjam.

-          Sayid Sabiq        : tambahan atas modal baik tambahanitu sedikit atau banyak

b.        Macam Riba

1.       Riba Fadhl          : tambahan zat harta pada akad jual beli yang diukur dan sejenis

  (diharamkan menurut kitab dan sunnah dan ijma’ ulama’)

2.       Riba Nasyi’ah    : memberikan tambahan karena adanya penundaan pembayaran hutang

  ( diharamkan karena menuju ke riba fadhl)

                Menurut Syafi’iyah ada 3:

1.       Fadhl             : jual beli yang disertai adanya tambahan terhadap salah satu pengganti dari                         yang lainnya

2.       Iyad               : jual beli dengan mengakirkan penyerahan yaitu dengan bercerai berai                          (berpisah) antara orang yang berakad sebelum serah terima.

3.       Nasyi’ah       : jual beli yang pembayarannya diakhirkan tapi ditambahkan harganya.

Ibnu Qoyyim yang dikutip dari Abdurrahman Isa ada 2:

1.       Jaali                : yang diharamkan karena keadaannya sendiri (kemadlaratannya lebih jelas)

2.       Khofiy           : yang diharamkan karena sebab lain (kemadlaratannya lebih ringan)

Menurut Abu Zahra’ dan Abdullah Arabi : bunga bank termasuk riba nasyi’ah (bank konvensional)

Ahmad Zaqof pakar ekonomi mengatakan bahwa boleh bermu’amalat dengan bank dengan sifat darurat (sementara). Dan bunga bank tidak halal.

 

Ditulis oleh : Imam rifa’i

PBA Insuri Ponorogo

Dosen Pengampu : Kadnun,M.Ag

 

 

 

 

Riba Dalam Islam